Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1985/STKIP-Arr/1.a/VIII/2021 Tentang Penetapan Mata Kuliah Seminar Proposal dalam rangka meningkatkan ketepatan lulusan mahasiswa dari Program Studi Sarjana (S1) di lingkungan STKIP Arrahmaniyah, maka ditetapkan bahwa Jadwal Mata Kuliah Seminar Proposal dapat diambil pada semester tujuh (7). Selain itu, ditetapkan pula syarat dosen pembimbing dengan kualifikasi akademik paling rendah lulusan Magister (S-2) dan telah memiliki jabatan fungsional dosen (JAD) minimal Asisten Ahli (AA).
Keputusan ini mulai berlaku terhitung setelah tanggal ditetapkan dan mulai diterapkan pada Tahun Akademik Semester Ganjil 2021-2022. Diharapkan kepada seluruh dosen, mahasiswa dan stakeholder terkait dapat menjalankan Surat Keputusan ini dengan baik.