Pelaporan aktivitas kegiatan mahasiswa dan dosen wajib dilakukan pemutarkhiran secara rutin setiap semester di PDDIKTI. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban STKIP Arrahmaniyah dalam menjalankan Tridarma Perguruan tinggi secara profesional. Oleh karena itu, berdasarkan proses Monitoring dan Evaluasi Bidang Kemahasiswaan dalam hal ini keaktifan mahasiswa, maka ditetapkan Surat Keputusan Nomor 1986/STKIP-Arr/1.a/VIII/2021 tentang Penetapan Daftar Nama Penonaktifan Status Mahasiswa.

Pada surat tersebut terdapat dua klasifikasi mahasiswa yang akan dilakukan penyesuaian statusnya berdasarkan:

  1. Melewati batas waktu tempuh perkuliahan
  2. Tidak melakukan registrasi ulang secara berturut-turut selama 3 semester

Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan oleh Ketua STKIP Arrahmaniyah. Adapun jika terdapat adanya banding dari mahasiswa dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Demikian Surat Keputusan ini ditetapkan untuk dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.

Unduh Surat Keputusan Penetapan Daftar Nama Penonaktifan Status Mahasiswa

Leave a Reply

"Setiap orang menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah” - Ki Hajar Dewantara -